Keterbukaan Beneficial Ownership & Penegakan Hukum SDA

Permasalahan dalam upaya penegakan hukum korporasi, yaitu penerima manfaat (beneficial ownership) sering tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karenanya, KPK, AURIGA dan Kejaksaan RI adakan webinar terbatas membahas tantangan dan alternatif solusi terhadap penegakkan hukum kejahatan SDA dan lingkungan.

Terlepas masih minimnya upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran aturan SDA dan lingkungan, terdapat permasalahan dalam upaya penegakan hukum korporasi, yaitu penerima manfaat (beneficial ownership) dari korporasi itu sering tidak tersentuh oleh hukum. Dalam melapisi celah hukum itu, pemerintah sudah mengeluarkan Perpres No 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres Beneficial Ownership). Pertanyaanya, apak tantangan dan peluang dalam melakukan penegakan hukum terhadap korporasi terutama para penerima manfaat dari kejahatan tersebut?

Menurut Narendra Jatna, staf khusus Jaksa Agung, untuk memaksimalkan mengejar benefisial ownership (BO) dalam penegakan hukum SDA maka perlu dilakukan penegakan hukum yang terpadu dan memaksimalkan penggunaan UU Pencucian Uang (meskipun tidak semua penyidik tindak pidana asal memiliki kewenangan menjadi penyidik TPPU). Selain itu, perlu dibentuk special chamber. Menambahkan pandangan Narendra, Farisca Utama, analis hukum dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, untuk memperkuat Perpres Beneficial Ownership, Kemenkumham telah dikeluarkan pula dua Peraturan Menkumham: Permenkumhan No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Penerima Manfaat dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Penerima Manfaat dari Korporasi. Sedangkan menurut Prof. Dwidja Priyatno menegaskan pentingnya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan korporasi dan harus ada harmonisasi aturan hukum yang mengatur tentang korporasi dan beneficial ownership (BO).