Menelisik Pencuci Uang di Sumber Daya Alam



Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas uji materi penjelasan pasal 74 UU Pencucian Uang. Mahkamah menyebutkan penjelasan pasal 74 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”. Dengan kata lain, PPNS yang menyidik tindak pidana asal dan berpotensi terjadi pencucian uang, maka mereka bisa menyidik TPPU-nya.

Hari/Tanggal  : Jumat, 3 September 2021
Waktu            : 14.00-16.00 WIB 

Tempat Webinar