Berita Siaran

Pulihkan Aset Negara pada kasus SDA-LH

Selamatkan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, Pulihkan Aset Negara

Sumber: Jawa Pos

Pengebom Ikan di TN Komodo Terancam Pidana Berlapis

Enam pengebom ikan dan perusakan terumbu karang di Taman Nasional Komodo ditangkap tim operasi Balai Penegakan Hukum. Mereka terancam pidana berlapis.

Sumber: betahita.id

Jaksa Soal Praperadilan Duta Palma: Berkas Telah Dilimpahkan

Sidang praperadilan kasus PT Duta Palma Group dibuka di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menanggapi berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber: senarai.or.id

Warga Sangihe Menang Lagi Melawan PT TMS

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga Sangihe perihal izin kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe. Ini kemenangan kedua.

Sumber: betahita.id

Kejagung Diminta Fokus Pulihkan Aset dalam Kasus Duta Palma

Peneliti dari Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, meminta Kejaksaan Agung berfokus memulihkan aset Rp 104,1 triliun dalam kasus PT Duta Palma Group.

Sumber: mediaindonesia.com

Kegiatan Ilegal di Kawasan Hutan Kalteng 1,2 Juta Hektare

Berdasarkan pemetaan awal, kegiatan usaha bidang kehutanan tanpa izin di Kalimantan Tengah mencapai 1,2 juta hektare. Sebagian masih harus diverifikasi.

Sumber: betahita.id

KLHK Ampuni 75 Perusahaan Sawit dan Tambang di Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejauh ini telah mengampuni 75 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, berkat Undang-Undang Cipta Kerja.

Sumber: cnnindonesia.com

‘Unit Penegakan Hukum Kementerian ESDM Perlu Dibentuk’

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melihat perlunya segera membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum di sektor pertambangan.

Sumber: liputan6.com

Tambang Emas ilegal Jarah Cagar Alam Panua

Penambangan emas ilegal di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sudah merambah Cagar Alam Panua. Mengancam fungsi hutan.

Sumber: Mongabay.co.id

Perusahaan Malaysia Harus Bayar Rp 917 Miliar karena Karhutl

Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan gugatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Perusahaan Malaysia harus membayar Rp 917 miliar.

Sumber: betahita.id