Peneliti dari Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, meminta Kejaksaan Agung berfokus memulihkan aset Rp 104,1 triliun dalam kasus PT Duta Palma Group.
Berdasarkan pemetaan awal, kegiatan usaha bidang kehutanan tanpa izin di Kalimantan Tengah mencapai 1,2 juta hektare. Sebagian masih harus diverifikasi.