Peneliti dari Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, meminta Kejaksaan Agung berfokus memulihkan aset Rp 104,1 triliun dalam kasus PT Duta Palma Group.
Berdasarkan pemetaan awal, kegiatan usaha bidang kehutanan tanpa izin di Kalimantan Tengah mencapai 1,2 juta hektare. Sebagian masih harus diverifikasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejauh ini telah mengampuni 75 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, berkat Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan gugatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Perusahaan Malaysia harus membayar Rp 917 miliar.