Database ini adalah hasil pembacaan kasus-kasus sektor sumber daya alam dan lingkungan (SDA-LH) yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2015-2019 (lima tahun). Secara umum, database ini mencatat kasus pelanggaran SDA-LH yang terjadi di 12 provinsi (Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Papua). Tujuan dari pencatatan ini adalah untuk melihat tren kasus pelanggaran SDA-LH dengan melihat peningkatan, penurunan, atau stagnasi kasus SDA-LH tertentu. Database akan mencatat kasus SDA-LH secara luas dan dalam bentuk apapun. Pengumpulan dan pencatatan mencakup kasus pelanggaran yang bersifat pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Sumber data dari database ini terbagi menjadi tiga: pengumpulan mandiri oleh Komponen 4, permohonan resmi melalui Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dalam program, dan pelaporan masyarakat/organisasi masyarakat sipil. Secara detail mekanisme pengumpulan putusan dilakukan dengan: 

  1. Pengumpulan mandiri dilakukan dengan mengumpulkan informasi kasus dari situs dengan data hukum yang terbuka untuk umum (SIPP-PN Online, Putusan Mahkamah Agung), situs K/L, surat kabar (daring dan luring), dan media lainnya (video diskusi dll.) dalam kurun waktu April-Desember 2020; 

  2. Surat dari K/L adalah dokumen yang berisi rekap data kasus yang telah dan sedang diusut oleh K/L;

  3. Pelaporan masyarakat/CSO dikumpulkan melalui kerjasama pertukaran informasi dengan mitra serta ahli isu SDA-LH di 12 provinsi, yang didapatkan melalui wawancara, diskusi, dan korespondensi lainnya.

Kasus yang disusun dalam tabulasi di bawah hanyalah kasus-kasus yang termasuk dalam kasus pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus. Penyusunan tabulasi dikategorisasikan dalam bagian-bagian sebagai berikut:

  1. Sebaran kasus menunjukkan jumlah dan jenis kasus apa saja yang ada di provinsi tertentu, dengan opsi disesuaikan dengan filter tahun (2015-2019);

  2. Jenis pelanggaran memuat seluruh jenis kasus SDA-LH yang dicatat oleh database yang dilihat dari pasal dakwaan yang disangkakan; 

  3. Progres perkara, (pelaporan, penyidikan, persidangan, vonis, dan eksekusi) menunjukkan posisi kasus dalam tahapan proses penegakan hukum;

  4. Penyidik dan progres kasus yang ditangani, menunjukkan  lembaga penyidik mana saja yang terlibat mengusut kasus serta posisi kasus dalam proses penegakan hukum yang disusun dari pelaporan sampai persidangan (dengan filter lembaga penyidik);

  5. Jenis pelanggaran SDA-LH per tahun, menunjukkan jenis kasus dengan filter per tahun;

  6. Lembaga penyidik dan jenis tersangka menunjukkan lembaga penyidik mana yang menangani kasus serta apakah tersangka di kasus tersebut merupakan pelaku perorangan atau korporasi;

Dari tabulasi yang telah dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pelaku adalah pembalakan liar sebanyak 230 kasus, disusul kasus karhutla (114 kasus), eksplorasi migas ilegal (104 kasus), pertambangan ilegal (83 kasus), perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (77 kasus), dan kasus-kasus lainnya;

  2. Progres kasus dari putusan dan informasi kasus yang dibaca sebagian besar merupakan kasus yang telah selesai (541 kasus), dalam proses persidangan (149 kasus), tidak ada informasi (80 kasus), dan sisanya merupakan kasus yang masih berjalan dalam penyelidikan, banding, dan kasasi;

  3. Dari kasus yang telah dibaca, sebagian besar kasus ditangani oleh Polisi (294 kasus), Gakkum LHK (246 kasus), dan sisanya tidak ada informasi detail;

  4. Kasus-kasus SDA-LH yang didata terus meningkat dari tahun 2015 sampai 2019. Kasus terbanyak adalah kasus jenis kehutanan, disusul kasus jenis pertambangan, dan kasus jenis lingkungan;

  5. Kasus yang mendakwa perorangan lebih banyak daripada kasus yang mendakwa korporasi. Kasus-kasus perorangan kebanyakan disidik oleh polisi, sementara kasus yang melibatkan korporasi kebanyakan disidik oleh penyidik Gakkum LHK.  

Melalui database ini diharapkan pembaca dapat mengetahui tren kasus dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus sektor SDA-LH di 12 Provinsi rentan. Dari tren tersebut, peneliti berharap dapat melihat pola dan model penegakan hukum sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan-kebijakan terkait penegakan hukum kasus SDA-LH ke depan oleh lembaga-lembaga yang berwenang. 


Ada beberapa isu yang dapat diperhatikan dari database ini:

  1. Salah satu isu penting yang harus diperhatikan adalah pengawasan yang lebih besar pada pelanggaran oleh pelaku korporasi. Meski ada banyak kasus yang telah berhasil disidangkan, kebanyakan kasus yang masih diusut adalah kasus dengan tersangkan perorangan. Kebanyakan kasus ini adalah kasus kehutanan seperti pembalakan liar, perdagangan satwa, dan ilegal fishing. Sementara itu, sampai data ini dikumpulkan, beberapa kasus korporasi seperti karhutla yang berjumlah banyak masih belum sepenuhnya berhasil disidangkan. 

  2. Peningkatan pengawasan pada kasus-kasus yang mungkin belum banyak terekspos dari kasus ini. Data yang dikumpulkan bergantung pada pencatatan resmi dari SIPP selaku website resmi dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan mempublikasikan dokumen putusan, serta pencatatan resmi dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya. Sementara itu, data dari sumber media dan pelaporan masyarakat/LSM menunjukkan bahwa banyak kasus-kasus SDA-LH yang masih terus berjalan dan belum ditangani oleh penegak hukum. Ke depannya, perlu ada perbandingan yang mendetail antara kedua sumber ini untuk melihat celah informasi atas kasus-kasus yang ada. 

  3. Kasus-kasus yang secara kuantitas lebih besar seperti kasus kehutanan (karhutla dan illegal logging) harus mendapatkan perhatian yang lebih besar dari pembentuk kebijakan.