Tentang Program

Latar Belakang

terletak pada aparat penegak hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berpengetahuan soal seluk-beluk tata kelola SDA serta koordinasi yang baik antarpenegak hukum dan PPNS dalam memerangi kejahatan SDA. Di sisi lain, peran masyarakat sipil dalam melaporkan dan memantau proses penanganan kasus kejahatan SDA menjadi katalis penting dalam mewujudkan tata kelola SDA yang baik.

Proyek peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum dan PPNS pada sektor sumber daya alam dirancang untuk melayani kebutuhan peningkatan kapasitas dan koordinasi para penegak hukum dan PPNS. Proyek yang disingkat dengan Gakkum-SDA ini merupakan program kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didanai oleh Pemerintahan Norwegia dan diimplementasikan oleh Yayasan Auriga Nusantara. Berdasarkan Komitmen Bersama yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, pelaksanaan program Gakkum-SDA akan melibatkan para penegak hukum dan PPNS dari 11 Kementerian/Lembaga yakni:

  • Kejaksan

  • Kepolisian

  • Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Kementerian Pertanian

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Kementerian Keuangan

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha

  • Otoritas Jasa Keuangan

Selain aparat penegak hukum dan PPNS, masyarakat sipil dan media lokal-nasional pun diharapkan turut terlibat. Sesungguhnya, dua elemen tersebut dapat menjadi pengawas yang tangguh dalam memonitor penanganan kejahatan sumber daya alam oleh aparat penegak hukum dan PPNS.

 

Komponen Kegiatan