Persoalan Kompleks Korupsi Kepala Daerah

Oleh Sadam Afian Richwanudin, project officer at Auriga Nusantara

Belum genap sebulan di awal 2022, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menangkap tiga kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kasus-kasus ini menegaskan betapa korupsi masih berlangsung luas di tingkat pemerintah daerah, dan semuanya mengikuti pola yang sama berupa suap untuk pembelian barang atau pemilihan pejabat publik. Ada rangkaian penyebab yang kompleks terhadap masalah ini, termasuk tingginya biaya sistem pemilu saat ini yang malah menjadi insentif bagi politik uang, dan lemahnya lembaga penegak hukum serta pengawasan.

Laporan World Economic Forum 2017-2018 telah mengidentifikasi korupsi sebagai rintangan yang signifikan untuk memuluskan bisnis dan investasi. Namun, strategi pemerintah Indonesia untuk mendorong lebih banyak investasi masih berfokus hanya kepada pemberian insentif kepada investor, sementara pada saat yang sama melemahkan lembaga antikorupsi melalui revisi Undang-Undang KPK dan secara struktural menyingkirkan penyidik KPK yang kompetent dari posisinya. Artikel ini berpendapat bahwa, untuk mengatasi kompleksnya penyebab korupsi kepala daerah, diperlukan kerja sama dari pembuat undang-undang, penyelenggara pemilu, dan institusi penegak hukum untuk membuat peraturan yang secara berkelanjutan menjamin adanya pemilu yang bersih; serta memperkuat dukungan regulator dan pengawas transparansi dan akuntabilitas terhadap metode pembelian barang dan pemilihan pejabat publik.

Selengkapnya: https://kumparan.com/sadam-richwanudin/persoalan-kompleks-korupsi-kepala-daerah-1xY0KxT5nhp/full