Publikasi

DOWNLOAD PDF:

Criminal Neglect


Pihak berwenang Indonesia telah melakukan berbagai tindakan penegakan hukum dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mencakup tindakan tegas oleh Ditjen Gakkum, yang dimulai pada bulan Januari 2018 dan berlangsung selama sekitar satu tahun. 

Tujuan dari operasi ini adalah membatasi dan mengurangi pembalakan liar kayu merbau beserta penjualannya di Kabupaten Kaimana dan Sorong (Papua Barat), Kabupaten Nabire dan Jayapura (Papua), dan Kota Surabaya (Jawa Timur). Operasi penegakan hukum ini patut diapresiasi karena berbagai alasan, termasuk luasnya cakupan tindakan, banyaknya lembaga yang terlibat, dan hukuman yang diberikan, sekaligus inkonsistensinya. 

Tindakan tegas ini bersamaan dengan investigasi oleh KT dan EIA terhadap pembalakan liar dan penjualan merbau dari Papua dan Papua Barat. Investigasi KT dan EIA ini dilakukan tidak hanya untuk menguak aktivitas kejahatan di dalam hutan, akan tetapi juga membongkar peran-peran dan faktor-faktor pendorong perdagangan kayu ilegal terkait. Pemantauan dilakukan terhadap tindakan-tindakan penegakan hukum beserta proses peradilan yang mengikutinya.