Publikasi

DOWNLOAD PDF:

Laporan Pencucian Uang dari Kejahatan Lingkungan Diindonesiakan


Pelaku kejahatan terus-menerus mengeksploitasi peluang untuk mendapatkan uang secara ilegal. Menurut Interpol, kejahatan lingkungan menghasilkan hingga lebih dari 280 juta dolar Amerika Serikat setiap tahun. Pendapatan ilegal itu lalu diintegrasikan ke dalam kegiatan ekonomi yang sah melalui kegiatan kriminal lain: pencucian uang. Bersama Kanada dan Irlandia, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan atau United Nations on Drugs and Crime (UNODC) telah memimpin Financial Action Task Force (FATF), satuan tugas penanggulangan pencucian uang dari kejahatan lingkungan, untuk mendalami isu pencucian uang dari kejahatan lingkungan, yang menghasilkan laporan FATF dan dua buletin yang diterbitkan pada Juli 2021. FATF berfokus kepada kejahatan kehutanan, penambangan ilegal, dan perdagangan limbah yang merupakan dua pertiga dari total keuntungan yang didapat dari kejahtan lingkungan.

 

Karena denda yang rendah, kejahatan lingkungan dianggap sebagai peluang “berisiko rendah-berlaba tinggi” bagi pelaku kriminal. Laporan FATF menjadikan terang bahwa sebagian besar wilayah hukum tidak memanfaatkan dengan sepatutnya dana intelijen dan investigasi untuk menanggulangi kejahatan lingkungan. Selain itu, lembaga keuangan menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi transaksi yang bersangkut paut dengan kejahatan lingkungan.

 

“Pencucian uang adalah kejahatan lancung yang menghidupi kriminal. Otak di balik kejahatan lingkungan mampu mengelak dari upaya penegakan hukum apa pun selama mereka mempunyai akses kepada keuntungan ilegalnya. Laporan FATF memastikan bahwa kejahatan lingkungan menjanjikan peluang mendapatkan laba tinggi bagi pelakunya. UNODC, melalui Law Enforcement Assistance Programme (LEAP), yang didanai Norway’s International Climate and Forest Initiative (NICFI), sedang membantu negara-negara anggotanya mengatasi pencucian uang untuk menekan penebangan hutan ilegal. Kami telah mengamati bahwa di area dengan program bantuan LEAP bagi mitra nasionalnya dalam menegakkan aturan-aturan antipencucian uang, penebangan hutan telah berkurang,” kata Fabrizio Fioroni, Penasihat UNODC AML/CFT untuk Asia Tenggara dan Pasifik. “Jelas konsep “berisiko rendah-berlaba tinggi” bagi pelaku kejahatan tak berfungsi manakala tindakan-tindakan antipecucian uang dijalankan selayaknya. Merampas kriminal dari yang kotornya adalah cara efektif untuk menanggulangi kejahatan lingkungan.”

 

Laporan FATF dan dua publikasi singkat terkait yang ditujukan bagi otoritas kejahatan lingkungan dan sektor swasta memberikan panduan kepada negara-negara perihal tindakan yang bisa mereka lakukan untuk secara efektif memerangi pencucian uang dari kejahatan lingkungan. Demi mencapai penggunaan yang lebih luas di sektor publik serta swasta maupun manfaat bagi organisasi nonpemerintah dan masyarakat sipil di Indonesia, UNODC telah menerjemahkan publikasi FATF tentang pencucian uang dari kejahatan lingkungan ke dalam bahasa Indonesia.

Sumber: https://www.unodc.org/southeastasiaandpacific/en/indonesia/2021/10/fatf-publications-money-laundering/story.html