Butuh waktu yang 1 (satu) tahun untuk menyelesaikan pemetaan kebutuhan pelatihan PPNS di sektor sumber daya alam, karena pelaksanaannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Toh kegiatan ini akhirnya rampung juga.
Pemetaan ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan PPNS di sektor SDA, serta mengetahui jenis kompetensi yang diperlukan PPNS yang bekerja dalam bidang SDA. Ruang lingkupnya dibatasi pada lima sektor, yaitu: (1) sektor Agraria dan Tata Ruang (ATR); (2) sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); (3) sektor perkebunan; (4) sektor perikanan; dan (5) sektor pertambangan.
Kegiatan pemetaan ini dilakukan dalam kerangka Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegakan Hukum di Sektor SDA. Program ini berinduk pada Komitmen Bersama Pelaksanaan Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegakan Hukum di Sektor SDA Lintas Kementerian dan Lembaga, yang telah ditandatangani oleh 13 pimpinan Kementerian/Lembaga pada 19 Desember 2019.
Pemetaan diupayakan untuk secara menyeluruh menganalisa berbagai faktor yang dapat mendukung peningkatan kapasitas PPNS di kelima sektor tersebut. Caranya ialah dengan mengidentifikasi dan mengkaji kekuatan serta kelemahan dari masing-masing PPNS di sektor SDA, baik secara praktis, teknis, maupun legal, serta mengidentifikasi kerangka kerja kelembagaan dan faktor-faktor eksternal kelembagaan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS. Selain itu, pemetaan ini juga mengusulkan sejumlah isu fokus yang perlu ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan dalam isu ini.
Besar harapan agar pemetaan ini dapat menjadi referensi untuk penguatan PPNS dalam melindungi sumber daya alam dan memberantas kejahatan sumber daya alam. */**