Jitukah Aturan Indonesia untuk Menghambat ‘Greenwashing’

Oleh: Etheldreda E L T Wongkar Peneliti, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Prilia Kartika Apsari

Pemahaman masyarakat terhadap produk—barang atau jasa—yang ramah lingkungan makin meningkat. Banyak perusahaan melihat hal ini sebagai kesempatan pemasaran. Tapi tak sedikit pemanfaatan kesempatan itu justru berupa skema greenwashing, klaim palsu.

Klaim dusta ramah lingkungan oleh suatu perusahaan bisa berbahaya. Sebab ia berpotensi menghambat upaya penanganan dampak lingkungan yang sebenarnya. Konsumen pun bisa terjerat muslihat karena membeli barang yang tak sesuai dengan faktanya.

Bagaimana regulasinya di Indonesia?

Selengkapnya di: https://theconversation.com/apakah-aturan-indonesia-cukup-jitu-untuk-menghambat-praktik-greenwashing-174469