Pencucian Uang Sektor SDA-LH Pascaputusan MK

Penulis: Refki Saputra, Editor: Yosep Suprayogi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi tentangpembatasan penyidik tindak pidana asal pencucian uang pada 29 Juni 2021. Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut membatalkan norma di dalam Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara bersyarat. Norma tersebut sebelumnya membatasi penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang hanya berasal dari penyidik polri, kejaksaan, bea dan cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan penyidik pajak. Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, semua penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sesuai dengan tindak pidana asal yang menjadi kewenangan masing-masing.

Lihat Selengkapnya