Menjaga Hutan dan Masyarakatnya dari Cacat Cipta Kerja

Penulis: Refki Saputra, Peneliti hukum Auriga Nusantara

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan uji materiil Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja pada Kamis, 25 November 2021. MK dengan tegas menyatakan beleid omnibus law itu cacat formil dan berstatus inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dilarang melanjutkan kebijakan yang strategis serta berdampak besar dan membuat turunan peraturan pemerintah (PP) berdasarkan undang-undang itu. Jika dalam waktu dua tahun pemerintah tidak memperbaiki undang-undang a quo, pasal-pasal yang dicabut berlaku kembali.

Lihat Selengkapnya