Putusan tentang Polusi Udara di Jakarta Berpotensi Diabaikan

Antoni Putra, Peneliti, Indonesian Center for Law and Policy Studies, dan Auditya Saputra Peneliti, Indonesian Center for Law and Policy Studies

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo, lalai dalam kasus gugatan warga negara berkaitan dengan kualitas udara yang buruk di Jakarta.

Pada pertengahan Oktober tahun lalu itu, Pengadilan memutuskan Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat pemerintah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota. Gugatan ini diajukan koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.

Amar putusan memerintahkan Presiden menetapkan standar kualitas udara ambien nasional untuk melindungi kesehatan manusia; serta mewajibkan Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI menyusun strategi pengendalian polusi udara.

Putusan itu merupakan preseden baik. Tapi besar kemungkinannya ia akan diabaikan begitu saja.

Kenapa?

Selengkapnya: https://theconversation.com/berkaca-dari-kasus-sebelumnya-putusan-terkait-polusi-udara-di-ibukota-berpotensi-terabaikan-169472