Analisis Pelanggaran Tata Ruang

Terdapat beragam instrumen yang dapat dimaksimalkan untuk penegakan hukum tata ruang, baik melalui pemidanaan, perdata, maupun administratif.

Penyelenggaraan tata ruang memerlukan sinergitas pengaturan, pengawasan, hingga pembinaannya. Kesinergisan ini menjadi faktor yang turut mempengaruhi kinerja penegakan hukum tata ruang. Sebagai contoh, tumpang tindih rencana tata ruang (RTR) pusat dengan daerah akan menimbulkan kesulitan dalam pengawasan tata ruang.

Memahami demikian, diskusi tematik kedua PPNS yang diselenggarakan 26 Agustus 2020 ini mengangkat topik analisis pelanggaran tata ruang dan tantangan yang dihadapi penyidik dalam penegakan hukumnya. Hadir sebagai narasumber Andi Renald (Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementeerian ATR/BPN, Asnath Hutagalung (Kejaksaan Agung), dan Feby Ivalerina (akademisi dan peneliti di ICEL).

Pada diskusi ini dibahas beragam instrumen yang dapat dimaksimalkan oleh PPNS, baik melalui pemidanaan, perdata, maupun administratif. Untuk memaksimalkan penegakan hukum secara pidana, teridentifikasi beberapa pembenahan ke depan, seperti peningkatan koordinasi antar-PPNS dengan pendekatan multidoor, penguatan pemahaman PPNS mengenai unsur delik pelanggaran tata ruang, dan perluasan alat bukti kejahatan tata ruang.