Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kejahatan SDA

Selain mendiskusikan tantangannya, juga mengidentifikasi serangkaian langkah PPNS ke depan untuk mempersempit celah bagi kejahatan korporasi SDA.

Tanggal 9 Juli 2020, Auriga bekerjasama dengan KPK mengadakan diskusi Tematik PPNS yang bertemakan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kejahatan Sumber Daya Alam. Diskusi tersebut mengundang Supartono, Kasubdit Penyidikan Penyidikan Perambahan Hutan Gakkum KLHK sebagai Pemapar, dan Paku Utama, Agustinus Pohan, dan Lakso Anindito sebagai Penanggap dan dihadiri oleh PPNS dari beberapa K/L.

Dari Diskusi tersebut dijelaskan bahwa Penyidik KLHK masih menemukan tantangan dalam penyidikan kejahatan Korporasi, mulai dari sulitnya mencari alat bukti, pembuktian mens rea pelaku, hingga lokasi kejahatan yang sulit untuk dijangkau.

Diskusi tersebut juga membahas bagaimana penyidikan Korporasi dilakukan, mulai dari penyidikan yang dilakukan dengan multi approach, dan perluasan pengumpulan bukti yang dapat dilakukan oleh Penyidik. Dari Diskusi tersebut, peserta diskusi sepakat dalam penegakan hukum kejahatan koprorasi dapat dibuat wadah integrasi antar K/L untuk mempermudah koordinasi para Penyidik dalam mengumpulkan informasi pelaku Korporasi. Selain itu penegakan hukum secara multidoor diharapkan bisa dijalankan untuk mempersempit ruang gerak pelaku Korporasi dalam melakukan kejahatan.