Ihwal Menyelamatkan Sumatera dari Ancaman Bencana Lingkungan

Sebuah FGD tentang penyelamatan Sumatera dari ancaman bencana lingkungan yang menghimpun mitra strategis Auriga Nusantara. Bagian rencana pengembangan.


Sebagai implementary agency program penegakan hukum sumber daya alam dan lingkungan hidup (Gakkum SDA-LH) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yayasan Auriga Nusantara akan mengembangkan kemampuan dan pengetahuan mitra strategis dalam penegakan hukum kejahatan SDA-LH. Salah satu asesmen Auriga Nusantara adalah melalui focus group discussion (FGD) di wilayah rentan kejahatan itu, termasuk Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.



Kegiatan tersebut mengumpulkan mitra-mitra strategis, seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil (CSO), dan media. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan penegakan hukum di wilayah kaya SDA. Sebagai tindak lanjut dari rencana pengembangan yang telah dilakukan, pada 19 Mei 2022, Auriga Nusantara dan KPK menyelenggarakan kegiatan diskusi terfokus dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan media se-Sumatera yang diisi oleh ahli-ahli SDA di Aceh.

Kegiatan FGD dilaksanakan di Hotel Kyriad Banda Aceh dengan tema “Selamatkan Sumatera dari Ancaman Bencana Lingkungan”. Diskusi yang dimoderatori Askhalani, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK Aceh), ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Yacob Ishadamy (Direktur Yayasan Ekosistem Lingkungan), Dr. Cut Maila Hanum (Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan Pante Kulu Aceh), dan Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum. (Akademisi FH Unsyiah).

Selain mengundang jurnalis-jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dari 14 wilayah di Sumatera dan empat wilayah di Aceh, kegiatan ini menghadirkan beberapa organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan HaKA Aceh, MaTA Aceh, Aceh Climate Change Initiative (ACCI), Jaringan Masyarakat Gambut Aceh (JMGA), GeRAK Aceh, Forum Jurnalis Lingkungan Aceh, dan Walhi Aceh. Di luar mereka yang datang langsung di lokasi, terdapat juga peserta yang mengikuti diskusi secara daring melalui Zoom. Kegiatan dibuka oleh Nanang Farid Syam selaku Team Leader Auriga dan Adi Warsidi selaku Ketua AJI Korwil Aceh, dilanjutkan pemaparan dari akademisi dan masing-masing peserta diskusi.

Dalam paparannya, Cut Maila menyinggung mengenai efektivitas dan signifikansi kebijakan SDA-LH, utamanya di sektor perlindungan satwa liar di daerah, terhadap turunnya kasus hukum perdata untuk kasus kerusakan lingkungan hidup. Menurut dia, pendekatan hukum perdata dalam perlindungan satwa liar masih mengandung kelemahan karena hanya menyasar pengguna lahan dan belum ke tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Artinya, penting pula untuk memastikan pemulihan ekosistem tumbuhan dan satwa liar dalam penegakan hukum kasus-kasus satwa liar.

Cut Maila juga menyampaikan pentingnya mengevaluasi beberapa spesies untuk mendukung data jumlah kerugian akibat perburuan spesies.

Yacob Ishadamy, saat memaparkan topik mengenai ekosistem Leuser, mengungkapkan masih adanya masalah dalam memahami Taman Nasional Gunung Leuser dan Kawasan Ekosistem Leuser. Hal ini, menurut dia, berakibat tidak optimalnya mekanisme pengelolaan. Ia juga menyinggung mengenai banyaknya hak guna usaha di dalam kawasan Leuser yang tidak berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sekitar. Investasi yang seharusnya mampu meningkatkan perekonomian justru tidak berdampak apa pun bagi masyarakat sekitar kawasan.

Yacob juga melontarkan diskursus mengenai kemampuan pemulihan hutan di wilayah Sumatera yang cukup baik. Tersebab oleh itu, katanya, penting untuk dikaji ulang efektivitas pemulihan buatan yang dilakukan untuk memulihkan kawasan.

Terakhir, Yanis Rinaldi menyampaikan mengenai persoalan regulasi dan legislasi tata kelola SDA-LH. Yanis mengemukakan bahwa beberapa regulasi belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat. Padahal menikmati lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak dasar setiap manusia. Hingga saat ini masih terdapat persoalan dalam pengaturan dan produk kebijakan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), hingga rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).

Selain paparan dari akademisi, para jurnalis dari daerah berkesempatan menyampaikan kondisi tata kelola dan penegakan hukum SDA-LH di wilayah masing-masing. Di beberapa wilayah seperti Sumatera Selatan, Jambi, dan yang lain masih terdapat banyak kasus pembakaran lahan gambut. Di wilayah-wilayah lain juga masih dijumpai banyaknya perdagangan satwa ilegal dan pertambangan yang ekspansif. Semua isu ini menimbulkan banyak persoalan seperti munculnya kolong bekas pertambangan dan konflik masyarakat dengan korporasi.

Melalui kegiatan ini, Tim Auriga berharap dapat mendapatkan lanskap penegakan hukum atas kejahatan kasus SDA di Sumatera secara umum. Insight ini digunakan sebagai bahan advokasi kepada pengambil kebijakan dan pembentuk regulasi tata kelola dan penegakan hukum kejahatan SDA. Selain itu, dengan gambaran permasalahan yang lebih utuh, diharapkan kebijakan yang akan dibentuk kelak akan lebih optimal dan tepat sasaran.


Sambutan Team Leader Auriga, Nanang Farid Syam.


Suasana Diskusi “Selamatkan Sumatera dari Ancaman Bahaya Lingkungan”