Mendorong Reviu Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Papua

Bekerja sama dengan Tabloid Jubi, Auriga Nusantara mengadakan seminar tentang upaya mendorong pemerintah daerah Papua menelaah ulang izin perkebunan sawit.


Izin perkebunan kelapa sawit bermasalah di Kabupaten Jayapura saat ini dalam tahap verifikasi, berkaitan dengan legalitas badan usaha, pengurus dan pemegang saham, izin lokasi, persetujuan masyarakat, dan hak guna usaha. Menurut Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, dukungan masyarakat dan masyarakat adat sangat penting untuk mengawasi pemberian izin perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan.



Bupati Awoitauw menyampaikan hal itu dalam Seminar Mendorong Pemerintah Daerah untuk Melakukan Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua, di Aula P3W Padang Bulan, Kota Jayapura. Seminar ini merupakan kerja sama Auriga Nusantara melalui Komponen Lima Project Norway dan Media Jubi Papua. Berlangsung pada Jumat, 8 April 2022, seminar yang dipandu Nanang Farid Syam ini menampilkan pembicara, selain Bupati Awoitauw, Julianus Septer Manufandu (Jerat Papua), Karel Yarangga (Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua), Maikel Primus Peuki (Direktur Walhi Papua), dan Dominggus A. Mamploper (Media Jubi Papua).

Selain kedua poin tersebut, Bupati Awoitauw menegaskan, pada prinsipnya, lima izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Jayapura yang bermasalah akan dicabut.

Kepala Bidang Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Karel Yerangga, yang mewakili Dinas Perkebunan Provinsi Papua, menyampaikan perkembangan rencana aksi evaluasi izin usaha perkebunan (IUP) sawit di Provinsi Papua. Rencana aksi ini, review terhadap IUP sawit, merupakan bagian dari implementasi kebijakan satu peta, strategi nasional pencegahan korupsi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018, Perpres No. 9 Tahun 2016, surat keputusan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan tiga kementerian, serta Komitmen Bersama Penataan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.

Karel Yerangga mengungkapkan reviu izin perkebunan kelapa sawit Provinsi Papua, dengan target akhir Juli, menetapkan tiga lokus awal, yaitu Kabupaten Nabire, Kerom, dan Sarmi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Sementara, melalui hasil analisis untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua, izin perkebunan sawit dibagi ke dalam tiga kategori: rekomendasi kategori kesatu adalah pencabutan perizinan, ada 35 perusahaan; lalu rekomendasi perbaikan tata kelola (revisi SK, penyusunan regulasi/kebijakan), terdapat 19 perusahaan; dan terakhir adalah memerintahkan perusahaan untuk mengajukan IUP, ada satu perusahaan PTPN di Kabupaten Kerom.

Karel Yerangga menambahkan penghasilan Provinsi Papua pada 2021 dari minyak CPO kurang lebih Rp 2 triliun. “Namun kita tidak ada bagian; semuanya diatur di pusat,” katanya.

Ketua Walhi Papua Maikel Primus Peuki dalam penyampaian materi dengan topik “Hutan Papua, Kebun Sawit, dan Masyarakat Adat” menekankan deforestasi di Papua harus dihentikan karena hutan dan masyarakat adat Papua tidak dapat dipisakan. Masyarakat adat menyebut tanah sebagai mama. Bila hutan digusur untuk ditanami sawit, budaya masyarakat adat akan hilang, keanegaraman hayati juga terancam. Contoh dampak negatif telah dikisahkan di banyak tempat. “Untuk itu, saya mengajak kita semua, terutama kalangan muda, bagaimana bersuara untuk menyelamatkan Tanah Papua dari ancaman kerusakan alam,” katanya.

Direktur Eksekutif Jerat Papua Septer Manufandu dalam menyampaikan materinya ikut mendukung apa yang disampaikan Ketua Walhi Papua. Topik materinya: “Mendorong Pemda untuk Melakukan Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua”. Mengawali penampilannya, dia mengajukan pertanyaan kunci: “Mengapa perlu dilakukan review oleh Pemda dan penting untuk masyarakat adat?”

Menurut dia, reviu IUP penting dan perlu. Masyarakat sipil harus mendukungnya, karena upaya itu menggunakan aspek legal, ketentuan hukum Perpres No. 54 Tahun 2018, Perpres No. 9 Tahun 2016, SKB KPK dan tiga kementerian, serta Komitmen Bersama Penataan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.

Dia menegaskan pemerintah daerah perlu belajar dari Provinsi Papua Barat. Pemerintah daerah sudah harus siap untuk beberapa hal. Pertama, bagaimana bentuk pengembalian lahan kepada masyarakat adat melalui skema pengelolaan yang diatur oleh ketentuan otonomi khusus atau cara lain. Kedua, pemerintah harus siap menghadapi gugatan balik pasca-pencabutan IUP sawit, seperti halnya yang menerpa Bupati Sorong. Kalau dilihat dari segi keberadaan izin sawit dan keberadaan masyarakat adat Papua, sampai saat ini masyarakat adat tidak mendapatkan manfaat dari kehadiran perkebunan kelapa sawit. Malah masyarakat adat yang menjadi korban dari kehadiran perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

Narasumber terakhir dari Tabloid Jubi, Dominggus Mampioper, mendorong jurnalis/media untuk lebih meningkatkan fokus meliput kasus lingkungan. Hal ini mengingat isu lingkungan terkadang jauh dari perhatian media.



Narasumber dan Presentasi
Bupati Jayapura Mathius Awoitau
Julianus Septer Manufandu (Jerat Papua), dengan judul “Mendorong Pemda untuk Melakukan Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua”
Dominggus Mampioper (Tabloid Jubi) 
Maikel Primus Peuki (Direktur Walhi Papua) dengan judul “Hutan Papua, Kebun Sawit, dan Masyarakat Adat”
Karel Yarangga (Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua), dengan judul “Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Papua”

Waktu dan Media
Hari/Tanggal: Jumat, 8 April 2022
Pukul: 10.00-14.00 WIT


https://auriga.or.id/resource/reference/edwp presentase - jubi auriga (walhi papua).pdf

https://auriga.or.id/resource/reference/materi_seminar_tabloid_jubi (dinas perkebunan provinsi papua).pdf

https://auriga.or.id/resource/reference/renaksi evaluasi iup bahan jubi (dinas perkebunan provinsi papua).pdf

https://auriga.or.id/resource/reference/review ijin kelapa sawit papua (jerat papua).pdf