Pelatihan Penyidikan TPPU di Sektor SDA

Merespon putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021, Auriga Nusantara bersama KPK mengadakan Pelatihan Penyidikan Anti-pencucian Uang bersama PPNS di Sektor SDA LH

Merespon keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan PPNS dalam menyidik perkara TPPU, Yayasan Auriga Nusantara bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi dan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh PPNS di Sektor SDA LH.

Pelatihan ini merupakan pelatihan untuk PPNS yang pertama kali dilakukan di bawah kerangka Program Gakkum SDA, dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan kepada para PPNS di sektor SDA dalam menangani TPPU.

Dalam pelatihan yang dilakukan secara daring sejak 20 September – 23 September 2021 ini, 35 orang PPNS di sektor SDA yang berasal dari lintas Kementerian/Lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah diberikan materi mengenai pengetahuan konsep dasar TPPU dan rezim anti pencucian uang; tinjauan hukum dan tantangan penanganan TPPU; strategi penyidikan dan penanganan TPPU; kerjasama internasional dalam penanganan TPPU; dan studi kasus.

Banyaknya peserta yang aktif bertanya dan terlibat dalam proses diskusi menunjukkan tingginya animo peserta, meski pelatihan dilakukan dalam kondisi yang terbatas di tengah situasi pandemi.

Besar harapan tidak hanya dari Auriga dan KPK agar pelatihan ini mampu mempercepat penanganan perkara di sektor SDA. Sejalan dengan itu, Program Gakkum SDA juga telah menjadwalkan untuk melaksanakan pelatihan-pelatihan lainnya dalam 6 bulan ke depan bagi para PPNS di sektor SDA, guna membekali para PPNS dengan berbagai pengetahuan dan kemampuan yang bermanfat dalam menyidik perkara SDA.