Pelatihan Program Gakkum SDA khusus PPNS Indonesia Barat

Pelatihan khusus peningkatan kapasitas PPNS di wilayah Indonesia Barat berlangsung dalam suasana gelombang ketiga pandemi. Dilaksanakan dengan metode hibrida.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Yayasan Auriga Nusantara kembali menyelenggarakan pelatihan khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH). Pelatihan kedua dalam lingkup Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegakan Hukum di Sektor SDA (Gakkum SDA) ini dilaksanakan dari 31 Januari hingga 10 Februari 2022.

Sebelumnya KPK dan Auriga telah melaksanakan pelatihan khusus PPNS sektor SDA-LH untuk PPNS di wilayah Indonesia Timur. Karena itu, pelatihan yang kedua ini mengundang PPNS yang bertugas di wilayah Indonesia Barat dan pusat.

Terdapat 35 penyidik yang mengikuti pelatihan. Mereka berasal dari PPNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, Batam, Jakarta, serta PSDKP Pusat; Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Utara, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian; Direktorat Penanganan Pelanggaran serta Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang ATR/BPN; dan Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Pelatihan dilaksanakan secara hibrida, yaitu pembelajaran mandiri dan tatap muka. Pembelajaran mandiri diakses melalui platform learning management system (LMS) http://gakkum.surau.info/ dari 31 Januari hingga 4 Februari 2022, sedangkan pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada 7 Februari hingga 10 Februari 2022, bertempat di Swiss-Belhotel Serpong, Provinsi Banten.

Berlangsung di tengah gelombang ketiga pandemi Covid-19, pelatihan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Semua peserta, panitia, dan pengajar yang terlibat dalam pelatihan tatap muka diwajibkan untuk tes swab pada hari pelatihan dan di hari terakhir pelatihan. Terdapat peserta yang mengikuti pelatihan melalui Zoom karena hasil swab positif dan memiliki gejala sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri pelatihan secara offline.

Dalam pelatihan ada empat modul pembelajaran yang diberikan, yaitu kebijakan pengelolaan SDA; pendekatan kolaborasi dalam penanganan perkara di sektor SDA; penyidikan tindak pidana korporasi; dan perolehan dan penagangan bukti elektronik. Setiap modul yang diajarkan terdapat tugas kelompok berupa studi kasus agar peserta dapat mempraktikkan substansi pembelajaran yang didapat pada pelatihan.