Perumusan Mekanisme Kolaborasi Gakkum SDA

Forum Konsultasi Ahli diadakan sebagai bagian dari upaya penyusunan naskah akademik mekanisme kolaborasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.


Pentingnya penyamaan perspektif yang berkaitan dengan multidoor di antara aparat penegak hukum mengemuka dalam forum Konsultasi Ahli pada 21 Maret 2022.

Menurut Prof. Andri Gunawan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang tampil sebagai narasumber, pada saat memulai kolaborasi, perlu diberi penegasan kepada masing-masing penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terkait jenis sanksi yang ada dalam regulasi masing-masing, kemudian membandingkannya dengan sanksi serupa di regulasi yang dimiliki PPNS yang lain. Mana yang lebih bisa menimbulkan efek jera. "Kemudian, perlu mendudukan pada skala perbuatan tertentu, sanksi apa yang paling cocok dijatuhkan (pidana, perdata, atau administrasi),” katanya.

Diselenggarakan oleh Yayasan Auriga Nusantara, forum ini merupakan bagian dari upaya penyusunan naskah akademik mekanisme kolaborasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH). Berlangsung secara daring melalui Zoom dan dihadiri oleh konsultan legal drafting dan tim program, diskusi menghadirkan Prof. Andri.

Secara umum, diskusi ini membahas mengenai praktik kolaborasi penegakan hukum yang telah berjalan di Indonesia, dan gagasan mengenai bentuk ideal dari pola kolaborasi itu sendiri.

Dalam paparannya, sebagai penjelasan tentang pentingnya multidoor di antara aparat penegak hukum, Prof. Andri menyatakan bahwa hal itu juga berkaitan dengan penggunaan multi-rezim hukum dalam penanganan kasus. Dalam hal ini, menurut dia, perlu lebih dulu ditelusuri rezim mana yang lebih tepat memberikan deterrence effect atau efek jera. Dia mengatakan penggunaan multi-rezim ini akan lebih berdampak jika sasaran yang dituju oleh masing-masing instrumen berbeda. Contohnya: penggunaan instrumen administrasi yang menyasar pemulihan dan penggunaan instrumen pidana yang menyasar penghukuman.

Sebagai kelanjutan dari diskusi, berbagai masukan yang disampaikan Prof. Andri akan diramu lebih lanjut untuk dituangkan ke dalam naskah akademik model kolaborasi penegakan hukum sektor SDA LH.