Perlu Gugatan Internasional atas Pelanggaran HAM Korporasi

Oleh Ven Nanda

Karena skala operasinya, perusahaan-perusahaan multinasional memiliki kekuasaan ekonomi yang besar, sering malah melampaui banyak negara. Persoalan akan timbul bila cabang perusahaan-perusahaan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) di negara-negara yang sistem hukumnya lembek.

Tren globalnya, saat ini, ada sejumlah negara yang mulai mengesahkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan untuk mengidentifikasi potensi dan kasus pelanggaran HAM oleh cabang-cabangnya serta menyusun rencana pencegahannya. Tren ini merupakan implementasi dari Panduan Pokok Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Menurut panduan ini, negara wajib mencegah pelanggaran HAM.

Bersamaan dengan itu, ada pula tren pengakuan pengadilan di negara-negara tersebut bahwa perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di luar negeri.

Menimbang hal tersebut, penulis berpendapat peluang bagi upaya meminta pertanggungjawaban perusahaan multinasional atas kejahatan yang dilakukan cabangnya di luar negeri telah terbuka.

Selengkapnya: https://www.denverpost.com/2021/03/26/nanda-allow-international-lawsuits-against-corporations-to-stop-human-rights-abuses-everywhere/