Mengurai Benang Kusut Pemulihan Lingkungan Hidup

Pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan oleh pelaku usaha merupakan upaya yang sangat penting. Setelah pemberlakuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegak hukum di Indonesia sering menuntut pemulihan dalam perkara-perkara pencemaran dan kerusakan lingkungan. Namun upaya untuk itu mengalami berbagai hambatan. Contohnya adalah kasus PT Kallista Alam yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Meulaboh. Hingga saat ini eksekusinya belum dilaksanakan.

Untuk mengurai benang kusut upaya pemulihan lingkungan, Yayasan Auriga Nusantara menyelenggarakan webinar yang dipandu Timer Manurung dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube pada Kamis, 25 November 2021. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.( Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI), Irene Putri, S.H., M.Hum. (Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum & Pelayanan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI), Prof. Andri Gunawan Wibisana (Guru Besar Fakultas Hukum UI), dan M. Tanziel Aziezi, S.H. (Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan).

Dari banyaknya kasus pemulihan lingkungan yang diproses pengadilan, baru dua yang sudah dilaksanakan eksekusinya, demikian pernyataan awal Prim Haryadi. Dia menjelaskan hingga saat ini pedoman pelaksanaan eksekusi sengketa perdata lingkungan hidup memang belum diatur tegas. Pedoman yang ada, yaitu SK KMA Nomor 36.KMA.SK.II.2013, belum khusus mengatur pelaksanaan eksesusi, sehingga mekanisme pelaksanaan eksekusi belum seragam.

Selain belum adanya pedoman pelaksanaan eksekusi pemulihan lingkungan, Dirjen Badilum MA RI ini juga mengungkapkan beberapa kendala dalam pelaksanaan eksekusi, di antaranya biaya pelaksanaan eksekusi yang cukup besar; jangka waktu tindakan pemulihan tidak bisa diperkirakan; penanggung jawab yang mengawasi pelaksanaan eksekusi belum jelas; cara atau metode tindakan pemulihan belum dipahami oleh pelaksana putusan; perlawanan oleh termohon; dan pengaturan pembayaran kerugian lingkungan hidup yang disetor ke kas negara.

Terakhir, dia menegaskan, untuk mengurai benang kusut eksekusi pemulihan lingkungan hidup, perlu dilibatkan instansi terkait dan ahli dalam pencarian aset dan pemulihan lingkungan hidup, serta melakukan terobosan hukum melalui judicial activism dengan semangat pro natura dalam penegakan hukum perkara lingkungan hidup.

Senada dengan itu, Irene menjelaskan salah satu kegagalan pelaksanaan eksekusi adalah hilangnya aset atau sudah berganti nama. Padahal hal ini dapat dihindarkan dengan menelusuri aset pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia menegaskan pemulihan aset menjadi penting karena beberapa tindak pidana dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan ekonomi, salah satunya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, yang alurnya bisa saja sampai kepada korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Irene, upaya pemulihan aset dapat menggunakan pendekatan pidana dan perdata sekaligus. Misalnya dimulai dengan upaya/tuntutan pidana, setelah upaya penelusuran dan pemulihan aset. Hasil penelusuran itu lalu dimanfaatkan untuk menyusun gugatan perdata. Dalam kasus PT Kallista Alam, putusan pidana berupa ganti kerugian dan denda tidak dipakai karena putusan perdata telah mengakomodasi hal itu, padahal paradigmanya berbeda. Seharusnya putusan dendanya dapat dikenakan.

Prof. Andri Gunawan menjelaskan tentang strict liability pemulihan lingkungan dalam praktik di Indonesia. Menurut dia, strict liability di Indonesia masih dipahami sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan unsur kesalahannya, padahal strict liability merupakan pertanggungjawaban mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Pada kasus PT Kallista Alam, strict liability dianggap sebagai pembuktian terbalik unsur kesalahan. Tergugat dapat lepas dari strict liability jika membuktikan tidak bersalah.

Terkait pelaksanaan eksekusi, Prof Andri menyinggung mengenai kedudukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk mencegah pencemaran dan memulihkan lingkungan. Ketika ganti kerugian sudah masuk ke kas negara, menjadi tugas KLHK untuk melakukan pemulihan. Paradigma inilah yang tidak dianut KLHK, yang kemudian berimbas kepada penghitungan kerugian untuk gugatan yang tidak dilandasi pemulihan yang sudah atau akan dilakukan namun berdasarkan rumus penghitungan yang diatur dalam Peraturan Menteri. Akibatnya, setelah dibayarkan, masuk ke kas negara, kemudian pemulihan tidak dilakukan.

Terakhir, M. Tanziel Aziezi menyampaikan pilihan penegakan hukum paling efektif yang dapat ditempuh untuk memulihkan lingkungan hidup. Menurut dia, mekanisme penegakan hukum lingkungan sudah tersedia dan rigid. Baik itu mekanisme perdata, pidana, maupun administratif. Peran utama pengadilan dalam pemulihan lingkungan adalah memastikan pemulihan berjalan efektif, melalui eksekusi. Mekanisme pemulihan lingkungan hidup secara administrasi akan bisa berjalan tergantung kepatuhan pelaku pengrusakan. Sebab, jika ada penolakan, belum ada upaya paksa yang diatur dalam hukum positif.

Hambatan mekanisme pemulihan melalui instrumen pidana adalah tidak adanya instrumen pemaksaan untuk memulihkan lingkungan hidup. Jika gabungan perkara dilakukan pun, akan menjadi persoalan karena mekanisme perdata berfokus kepada pemulihan, bukan penjatuhan penjara dan denda.

Melihat kondisi hukum Indonesia saat ini, Aziezi menyarankan mekanisme perdata sebagai pilihan paling efektif, karena setidaknya pengaturan tentang pelaksanaan eksekusinya telah ada.


Narasumber dan Presentasi
Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Direktorat Jenderal Badilum MA RI), dengan judul “Kendala Pelaksanaan Eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup”
Irene Putri, S.H., M.Hum (Kejaksaan Agung RI), dengan judul “Asset Tracking dan Penyitaan untuk Optimalisasi Eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup”
Prof. Andri Gunawan Wibisana (Guru Besar FH UI), dengan judul “Strict Liability Sebagai Upaya Perlindungan terhadap Lingkungan Hidup dan Pemulihan Kerusakan”
M. Tanziel Aziezi, S.H. (LeIP), dengan judul “Pilihan Penegakan Hukum Paling Efektif untuk Pemulihan Lingkungan Hidup”



Waktu dan Media
Hari/Tanggal: Kamis, 25 November 2021
Pukul: 13.20-15.30
Media: Kanal YouTube Auriga Nusantara