Korupsi, Deforestasi, dan Penegakan Hukum

Pelibatan (pengawasan) publik menjadi salah satu jalan keluar atas deforestasi yang tetap terjadi di Indonesia, terutama menimbang kecenderungannya yang mengarah ke Indonesia Timur sementara ketersediaan pengawasan formal di sana relatif kurang. Sisi regulasi juga perlu mengimbangi dengan memasukkan korupsi sektor swasta sebagai bagian dari pidana korupsi. Demikian terungkap dalam webinar Bincang Hukum #4: Korupsi, Deforestasi dan Penegakan Hukum pada Senin siang, 3 Maret 2021.

Webinar yang ditayangkan melalui kanal Youtube Auriga sejatinya mengundang 6 pembicara, namun karena satu dan lain hal pembicara yang hadir hanya 4 orang yaitu Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof Hariadi Kartodihardjo Guru besar Fakultas Kehutanan IPB, Febri Diansyah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kiki Taufik Ketua tim kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara.

Prof Hariadi membuka diskusi dengan tema Deforestasi dan Tantangan di Birokrasi. Prof Hariadi menyampaikan persoalan perilaku birokrasi, perubahan kebijakan yang berkorelasi dengan korupsi.

Selanjutnya Kiki Taufik menyampaikan diskus dengan tema Kinerja Penegakan Hukum Mengatasi Deforestasi dari Sudut Pandang NGO. Kiki menyoroti kegagalan negara melawan kuasa korporasi, setidaknya dari catatan Greenpeace ada 27 perusahaan hutan tanaman industir di Provinsi Riau selama 2002-2006 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tetapi tidak jelas penegakan hukumnya. Lalu dari Rp 3.15 Triliun hasil kemenangan negara menggugat korporasi baru sebanyak Rp 78 Miliar yang bisa dieksekusi. Kiki juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam melawan deforestasi ini.

Pembicara ketiga Febri Diansyah menyoroti Deforestasi dan Kerugian Ekonomi Negara. Febri menjelaskan pentingnya penataan regulasi dan kebijakan untuk meminimalisir celah korupsi serta penegakan hukum yang konsisten dengan menyasar pelaku-pelaku besar/korporasi.

Pembicara terakhir Nurul Gufron dalam makalahnya menyinggung Pemberantasan Korupsi di Sektor Kehutanan, Ghufron memaparkan state capture sebagai salah satu akar permasalahan dalam pengelolaan SDA di Indonesia, dan menawarkan model tatakelola hutan berbasis antikorupsi melalui 3 langkah, pertama membangun sistem data dan informasi yang terintegrasi, menutup titik rawan korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara dan mengawal pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan SDA.

 

Narasumber dan presentasi

 

Waktu dan lokasi

Hari, tanggal : Rabu, 3 Maret 2021
Pukul: 13.30 – 16.00 WIB 
Lokasi : Kanal Youtube Auriga Nusantara