Tata Kelola dan Penegakan Hukum Kehutanan di Bawah UU Cipta

Ringkasan

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)—sebelumnya lebih dikenal dengan nama Omnibus Law—memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Sungguhpun begitu, UU ini juga membawa peluang penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Demikian terungkap dalam webinar Bincang Hukum #5: Tata Kelola dan Penegakan Hukum Sektor Kehutanan di Bawah Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu (14/7) siang.

Webinar yang dimoderatori Timer Manurung dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube ini diselenggarakan oleh Auriga Nusantara. Sebagai narasumber hadir Yazid Nurhuda (Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK), Prof. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan IPB), Boy Jerry Even Sembiring (Manager Kajian Kebijakan WALHI), dan Roni Saputra (Direktur Penegakan Hukum AURIGA).

Menurut Yazid, sebelum era UUCK, penegakan hukum mengedepankan ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum) dan restorative justice (mengedepankan pendekatan integral terhadap pelaku dan korban, termasuk lingkungan, untuk mencari solusi). UUCK, ujarnya, mengedepankan primum remedium, yaitu hukum pidana sebagai upaya utama dalam penegakan hukum. Dengan primum remedium ini, pelanggaran admnistratif pun dikenai sanksi.

Yazid mencontohkan pelanggaran oleh perkebunan sawit yang tak memiliki izin usaha yang dikenai sanksi lebih jelas dan rigid dalam UUCK. Terhadap perkebunan tanpa izin yang telah membangun sawit sebelum berlakunya UUCK, sebagaimana Pasal 102B, akan dikenai denda. Setelahnya perusahaan tersebut diberi alas hak berusaha sesuai dengan fungsi kawasan hutan sebelumnya di area itu. Bila area tersebut berupa hutan produksi, maka terhadapnya, setelah denda dipenuhi, akan dilepaskan dari kawasan hutan. Jika berada di hutan lindung, maka, setelah denda dipenuhi, akan diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan (artinya, tidak dilepaskan dari kawasan hutan). Sementara bila areal tersebut berupa hutan konservasi, setelah denda dibayar akan diarahkan menjadi kemitraan konservasi.

Namun demikian, Roni Saputra menyampaikan bahwa UUCK justru menghilangkan sejumlah pengaturan pemidanaan, seperti dihapuskannya Pasal 102 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur pemidanaan pengelolaan limbah, Selain itu, Pasal 82B UUCK melumpuhkan daya berlaku Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, padahal pasal inilah yang kerap dipakai penegak hukum menjerat korporasi pada kasus kebakaran hutan dan lahan. UUCK juga menghilangkan sejumlah norma larangan yang sebelumnya diatur Undang-Undang Kehutanan, seperti larangan merambah kawasan hutan, larangan melakukan eskploitasi dalam kawasan hutan, larangan mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa surat sah yang diatur Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan.

Roni melihat pergeseran sejumlah norma pemidanaan ke ranah sanksi administratif justru sebagai kemunduran dalam perlindungan lingkungan hidup, karena meletakkan penegakan hukum di tangan pemerintah (baca: eksekutif), bukan institusi yudikatif, sehingga menjadi ruang baru korupsi.

Prof. Hariadi mencatat bahwa UUCK tidak memberi jawaban terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi sektor kehutanan, termasuk yang dimotori KPK sejak 2010 yang salah satunya berupa Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Lebih jauh lagi, dengan menggunakan metodologi corruption risk assessment, Prof. Hariadi mencatat potensi korupsi yang dikandung oleh UUCK dan aturan turunannya di sektor kehutanan, terutama PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Paparan yang disampaikan Prof. Hariadi mengingatkan kandungan state capture corruption dalam UUCK dan aturan turunannya. State capture corruption adalah potensi atau ruang korupsi yang justru dibuka oleh regulasi, kebijakan, pelembagaan, penganggaran, hingga prosedur formal. Apalagi, menurutnya, UUCK tidak menjamin keterbukaan informasi publik.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), seperti disampaikan Boy, juga melihat UUCK justru menjadi ancaman terhadap kedaulatan rakyat dalam pengelolaan hutan. Hal ini karena ruang yang dibuka UUCK lebih kepada investasi oleh korporasi, padahal realitasnya, di lapangan saat ini sedang terjadi ketimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Dalam catatan Auriga, 93,2% (seluas 37,8 juta hektare) izin pemanfaatan kawasn hutan diberikan kepada korporasi dalam bentuk HPH, HTI, izin pinjam pakai, dan pelepasan kawasan untuk kebun sawit. Hanya 6,8% (seluas 2,8 juta hektare) izin pemanfaatan kawasan hutan yang diberikan kepada masyarakat lokal dalam bentuk hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan tanaman rakyat.

Dengan tetap memaksimalkan peluang yang ada pada teks dan konteks UUCK, Prof. Hariadi menyarankan agar undang-undang ini, terutama yang terkait sektor kehutanan, diuji di Mahkamah Konstitusi.

Narasumber dan presentasi


Waktu dan Lokasi

Hari, tanggal: Rabu, 14 Juli 2021
Pukul: 13.00 – 15.35 WIB    
Lokasi: Kanal Youtube Auriga Nusantara