Audiensi Kolaborasi Penegakan Hukum Sektor Sumber Daya Alam

Kementerian secara natur harus berkolaborasi karena semua kegiatan usaha sektor SDA-LH perlu menyesuaikan antara jenis usaha dan fungsi ruang.

Tim program dari Yayasan Auriga Nusantara berkesempatan melakukan audiensi dengan Ariodilah Virgantara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, beserta jajarannya. Pertemuan pada 6 Juni 2022 ini mengagendakan pemaparan tim mengenai kemajuan kegiatannya serta sejumlah rencana tindak lanjut berkaitan dengan perumusan mekanisme kolaborasi penegakan hukum sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH).


'Disksusi mekanisme kolaborasi penegakan hukum SDA LH bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR-BPN'

Sangat disadari peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal pengawasan pelanggaran ruang sangat banyak bersinggungan dengan lingkup kewenangan di kementerian/lembaga (K/L) lain. Misalnya menyangkut perambahan kawasan hutan oleh pemegang izin usaha perkebunan atau pertambangan, yang, di satu sisi, merupakan pelanggaran terhadap regulasi di bidang kehutanan, di sisi lain perbuatan itu juga masuk pelanggaran fungsi ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

“Natur dari kewenangan Kementerian ATR/BPN adalah koordinasi atau kolaborasi dengan lembaga lain karena hampir semua kegiatan usaha sektor SDA-LH perlu menyesuaikan antara jenis usaha dan fungsi ruang,” kata Hardi Prasetia Risman, salah seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang hadir dalam diskusi.

Selaku Direktur, Ariodilah menyampaikan kepada tim program, khususnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar terus mendampingi Kementerian ATR/BPN dalam melakukan tugas-tugas pengawasan ke depan. Hal ini dipandang perlu mengingat sejumlah pelaku pelanggaran ruang tidak jarang adalah pihak-pihak yang memiliki pengaruh yang cukup kuat, di pusat maupun di daerah.