Dinasti Politik dan Tata Kelola SDA di Kalimantan Timur

Tak otomatis sebagaI korupsi, tapi dinasti politik perbesar celahnya. Perlu pelembagaan politik yang baik agar kekayaan alam tidak justru menjadi kutukan.

Tak hanya kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, rentetan kasus korupsi di Kalimantan Timur menampakkan gejala keterlibatan politisi dengan hubungan keluarga atau dinasti politik. Terlihat, misalnya, pada kasus korupsi yang menyeret Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara 2010-2017, yang tak lain adalah anak dari Bupati Kutai Kartanegara sebelumnya, Syaukani HR yang juga pernah menjadi tersangka KPK. 

Herdiansyah Hamzah, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menyebutkan bahwa dinasti politik adalah strategi politik orang-orang dengan hubungan sedarah serta orang-orang terdekatnya untuk mengumpulkan kekayaan melalui jabatan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dia pun mengusulkan adanya pelembagaan partai politik yang baik, seperti perekrutan, kaderisasi, hingga menjalankan fungsi politik kepada masyarakat untuk menghalau pengaruh buruk dalam dinasti politik.

Meskipun tidak langsung menyebabkan korupsi, dinasti politik memungkinkan peluang korupsi terjadi. Haris Retno, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, melihat bahwa keluarga politik yang berkuasa bisa mengobral izin atau membiarkan tambang ilegal, serta mengabaikan peraturan jaminan reklamasi lubang tambang. M. Nasir, pengajar Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, menambahkan bagaimana keterlibatan ini membuat penegak hukum kesulitan mengusut masalah tata kelola SDA di lapangan. Dampaknya, tumpang tindih antara wilayah konsesi tambang dan perkebunan dengan wilayah pedesaan sering terjadi.

Sebagai provinsi yang penerimaan daerahnya 77% berasal dari pertambangan batubara, Kalimantan Timur, menurut Hania Rahma, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menderita gejala kutukan sumber daya alam (natural resource curse), yaitu berupa kekayaan sumber daya alam tidak mendatangkan kesejahteraan, tapi malah sebaliknya serangkaian bencana dan atau konflik. Kondisi ini bisa terjadi karena tata kelola yang buruk dan korupsi. Untuk keluar dari kutukan ini, menurutnya, membutuhkan perubahan paradigma sehingga melihat kekayaan sumber daya alam sebagai aset negara yang dikelola dengan perencanaan jangka panjang dalam bentuk natural resource fund.

Poin-poin di atas mengemuka dalam webinar bertajuk Dinasti Politik dan Sumber Daya Alam di Kalimantan Timur yang diadakan Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC-KPK) dan Auriga Nusantara pada 27 Agustus 2020. Acara dua jam ini dibuka oleh Dian Novanthi (KPK) dan dimoderatori Tomi Murtomo (Kepala Satuan Tugas Satgas Pembelajaran Eksternal Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).


Narasumber dan presentasi