Diskusi Ahli SDA Daerah untuk Penguatan Penegakan Hukum

Adanya database ahli dan lembaga lokal penting dalam penegakan hukum sumber daya alam. Sebuah forum diadakan untuk merintis pool of experts.


Ahli di daerah–akademisi maupun expert lain–di bidang sumber daya alam atau yang terkait merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum kasus-kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Auriga Nusantara menyadari hal itu dan karenanya menganggap penting adanya database atau pangkalan data ahli dan lembaga lokal di 12 provinsi yang sudah ditentukan berdasarkan tingkat kerentanan dalam kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH)–Aceh, Riau, Sumsel, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat. Ahli-ahli ini terdiri atas akademisi, pusat studi, dan organisasi masyarakat sipil (CSO) lokal yang memang berkompetensi dalam sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penegakan hukum.

Pemetaan menjadi penting untuk melihat sejauh mana kontribusi aktor-aktor yang memiliki pengetahuan di daerah dalam mendorong upaya penegakan hukum di sektor SDA-LH. Pangkalan data diharapkan dapat menjadi langkah pembentukan pool of experts, yang dapat membantu membagi pengetahuan dan ketersediaan saksi ahli untuk penegak hukum.

Bertempat di Hotel Ashley Menteng pada 13-14 Juli 2022, Auriga sebagai implementing organ pada program Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadakan Forum Ahli SDA-LH yang mengundang perwakilan akademisi dari enam provinsi dan elemen CSO. Hadir dalam forum ini Cut Maila Hanum (dosen/Ketua STIK Pante Kulu), Rudi Syaf (dosen Universitas Jambi/Ketua Warsi Jambi), La Husen Zuada (dosen Universitas Tadulako), Mohamad Nasir (dosen Universitas Balikpapan), Paulus Danarto (dosen Universitas Palangka Raya), dan Paulus Mandibondibo (dosen Universitas Otto Geisler). Hadir pula perwakilan dari Kemitraan, Indonesian Center for Environmental Law, United Nations Office on Drugs and Crime, dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Kegiatan dua hari tersebut bertujuan mendiskusikan isu-isu SDA-LH dari masing-masing provinsi guna melihat tren dan potensi kejahatan SDA-LH dan menginisiasi terbentuknya pool of experts atau wadah bagi ahli.

Pada hari pertama, peserta menyampaikan tren kasus SDA-LH di daerah masing-masing. Meski tidak semua provinsi ikut, diharapkan presentasi ini tetap dapat menggambarkan kasus-kasus yang umum terjadi di daerah. Kasus-kasus ini mencakup pertambangan ilegal (PETI), deforestasi di dalam kawasan hutan, kejahatan terhadap satwa liar, hingga korupsi di sektor SDA-LH.

Dari paparan para peserta diskusi, Auriga mendapati bahwa tindak kejahatan SDA-LH di daerah belum banyak tersentuh penegak hukum. Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan maupun tidak adanya efek jera dari hukuman sebelumnya. Di beberapa wilayah pun tindak kejahatan dan pelanggaran oleh individu maupun korporasi masih terjadi dengan modus yang sama. Dari sini dapat dilihat bahwa sistem yang ada belum menciptakan upaya preventif yang efektif.

Pada hari kedua, para peserta berdiskusi mengenai isu terfokus, yaitu kaitan korupsi dan kejahatan SDA-LH serta valuasi ekonominya bersama Sulistyanto (Direktorat Monitoring KPK) dan Totok Dwi Diantoro (Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada). Melalui diskusi ini, para akademisi dari berbagai latar belakang menyadari pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan SDA-LH, karena terkait dengan kerugian negara yang besar.

Selain menentukan modus tindakan di lapangan, peserta juga mencoba menghitung kerugian negara akibat kejahatan SDA-LH dengan acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui perhitungan ini, ke depannya, para akademisi dapat membuat valuasi SDA-LH secara akurat sehingga meminimalisir kerugian negara yang lebih besar akibat tindak pidana SDA-LH.

Selain menghimpun isu di daerah, melalui kegiatan ini, pembuatan database ahli SDA-LH diharapkan dapat menjadi langkah pembentukan pool of experts yang dapat membantu membagi pengetahuan serta ketersediaan saksi ahli untuk penegakan hukum di daerah. Pembentukan pool of experts ini diharapkan mampu mendukung kegiatan-kegiatan terkait isu SDA-LH ke depan, terutama kegiatan yang melibatkan akademisi. Di samping itu, diharapkan Auriga dapat memberikan kontribusi terhadap proses penindakan dan penegakan hukum terhadap kasus kejahatan di sektor SDA-LH.

Setelah pemetaan ini dilaksanakan, tentu saja, masih dibutuhkan koordinasi antara para ahli dan lembaga penegak hukum. Tujuannya adalah untuk melihat bagaimana para ahli dapat berkolaborasi dalam mempercepat dan memperkuat kapasitas penegak hukum.


FGD Ahli SDA Hari Pertama


FGD Ahli SDA Hari Kedua

Cuta Maila, akademisi Aceh memaparkan kondisi penegakan hukum kasus SDA di Aceh.