Pemulihan Lingkungan dalam Penuntutan

Diskusi terbatas dengan Kejaksaan RI, membahas konsepsi pemulihan lingkungan dalam penuntutan dan pemaksimalan kewenangan kejaksaan kasus-kasus terkait.

Virtual, 21 Desember 2020--Banyak hal bagus telah dilakukan dan dicapai Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Termasuk kasus-kasus yang telah dituntut (dan berhasil!) dengan pemulihan lingkungan. Pun begitu, belum banyak upaya penyebarluasan dan pembelajaran (lesson learnt) terhadapnya. Diskusi terbatas ini akan mencoba mengidentifikasi kasus-kasus demikian, dengan harapan turut mengarusutamakan (mainstreaming) unsur pemulihan lingkungan dalam peradilan kejahatan sumberdaya alam dan lingkungan ke depan. 

Diskusi ini dipandu oleh Anna Sinaga, dengan narasumber Dr. Fadhil Jumhana (Jampidum Kejaksaan RI) dan Prof. Bambang Hero (Guru besar kehutanan IPB). Dr. Fadhil menyampaikan paparan berjudul "Optimalisasi penuntutan pemulihan lingkungan hidup dalam kejahatan sumberdaya alam dan lingkungan" sedangkan Prof. Bambang memaparkan “Penghitungan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan di Indonesia”.