Konsultasi Reformulasi Struktur Gakkum Kementerian ESDM

Demi strategi penegakan hukum yang komprehensif, dikajilah reformulasi kelembagaan dan personel penegakan hukum di Kementerian ESDM. Hasilnya didiskusikan.


Besarnya potensi sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia menjadikannya sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar di Indonesia. Besarnya potensi itu berbanding lurus dengan tingginya angkan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi. Untuk itu, dibutuhkan strategi penegakan hukum yang komprehensif, termasuk oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pengampu kerja-kerja penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Sehubungan dengan hal tersebut, tim program menyusun kajian Reformulasi Struktur Kelembagaan dan Personel Penegakan Hukum di Kementerian ESDM. Kajian ini mengulas kondisi penegakan hukum oleh PPNS Kementerian ESDM saat ini dan peluang penguatan kelembagaan untuk optimalisasi kinerja ke depan.

Setelah melalui proses desk review, hasil kajian kemudian dikonsultasikan dengan pihak terkait melalui focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan pada 30 Maret 2022. FGD ini dihadiri Inspektur Jenderal ESDM, Prof. Akhmad Syakroza, Ph.D. dan Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Brigjen Pol. Drs. Asep Jenal Ahmadi, yang masing-masing bertindak selaku narasumber penanggap. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Sekretariat Jenderal ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam FGD disepakati penguatan struktur kelembagaan PPNS Kementerian ESDM, termasuk dengan menggabungkan seluruh PPNS yang ada di Kementerian ESDM ke dalam satu unit kerja khusus. Hasil kajian ini akan diadvokasikan lebih lanjut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi, dan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia.