Menakar Kebutuhan Pelatihan PPNS

Eksistensi PPNS merupakan salah satu kunci dalam penegakan hukum sumberdaya alam. Karena itu, penguatan PPNS menjadi keharusan.

Jakarta, Desember 2020—Eksistensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) merupakan salah satu kunci dalam penegakan hukum sumberdaya alam. Selain polisi, PPNS inilah yang mendeteksi suatu pelanggaran atau kejahatan sumberdaya alam, dan kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga penyidikan.

Dilandasi pemahaman demikian, Auriga berinisiatif melakukan penakaran kebutuhan pelatihan (training needs assessment - TNA) penyidik pegawai negeri sipil. Penakaran dilakukan dengan melihat struktur kelembagaan, kewenangan, alur penanganan perkara, dan kapasitas sumberdaya manusia PPNS secara keseluruhan.

Terhadap gagasan TNA ini, Tim Auriga melakukan audiensi keliling (roadshow) ke PPNS kementerian atau lembaga negara dalam pengelolaan sumberdaya alam. Roadshow ini dilakukan untuk mendapatkan masukan baik terhadap gagasan TNA maupun detail penakaran yang diperlukan sehingga pelatihan yang diusulkan sebagai tindak lanjutnya kelak membantu menjawab kebutuhan PPNS.

Pada 8 Desember 2020, Tim Auriga roadshow ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua hari kemudian, roadshow dilakukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).