PPNS SDA di Indonesia Timur Ikuti Pelatihan

Pelatihan kedua untuk PPNS di sektor sumber daya alam dilaksanakan secara hybrid, jarak jauh dan tatap muka. Lima modul diberikan kepada peserta.

Pada penghujung November 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Yayasan Auriga Nusantara kembali mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor sumber daya alam di wilayah Indonesia Timur.

Kegiatan ini merupakan pelatihan kedua untuk PPNS di sektor sumber daya alam (SDA) dalam lingkup Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegakan Hukum di Sektor SDA (Gakkum SDA). Pelatihan sebelumnya berkaitan dengan isu tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelatihan kali ini dilaksanakan dalam format hybrid, yakni secara jarak jauh dan tatap muka. Pelatihan jarak jauh berlangsung sejak 22 November hingga 26 November 2021, melalui platform learning management system www.suraugakkum.com yang dikembangkan Auriga. Pembangunan platform ini merupakan terobosan dan bentuk adaptasi Program Gakkum SDA dalam merespons kemajuan dunia pembelajaran berbasis elektronik, khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan bagi pengembangan kapasitas PPNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum di sektor SDA.

Adapun untuk pelatihan tatap muka, pelaksanaannya dimulai pada 29 November 2021 dan berakhir pada 3 Desember 2021. Mengambil tempat di Swiss-Belhotel Sorong, Papua Barat, pelatihan diikuti 36 PPNS dari Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Tual, Sorong, Biak, dan Ambon; Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Manado, Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Jayapura; Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Sulawesi; dan Balai Gakkum Maluku Papua.

Dalam pelatihan ini ada lima modul pembelajaran yang diberikan, yaitu kebijakan pengelolaan SDA; pendekatan kolaborasi dalam penanganan perkara di sektor SDA; penyidikan tindak pidana korporasi; perolehan dan penagangan bukti elektronik; dan penerapan pidana tambahan pemulihan lingkungan.